Wednesday, February 18, 2009



DIREKTUR JENDERAL PEMASYARAKATANDepartemen Hukum dan Hak Asasi ManusiaJl. Veteran No. 11 Jakarta PusatTelp. 021- 384 0754, Fax. 021- 384 1711http://http://www.depkumham.go.ide-mail :

Visi :

MISI
:

TUGAS POKOK
:


1.
Merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis dibidang Pemasyarakatan.

FUNGSI
:


1.Penyiapan perumusan kebijakan Departemen di bidang pemasyarakatan, perawatan tahanan dan pengelolaan benda sitaan Negara.
2.Pelaksanaan kebijakan dibidang pemasayarakan, perawatan tahanan dan pengelolaan benda sitaan Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3.Perumusan standar, norma, pedoman, criteria dan prosedur di benda sitaan Negara.
4.Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi.
5.Pelaksanaan urusan administrasi di lingkungan Direktorat Jenderal.
6.Pemberian perijinan dan penyiapan standar teknis di bidang pembinaan dan pembimbingan warga binaan pemasyarakatan, perawatan tahanan dan pengelolaan benda sitaan Negara.
7.Pengamatan teknis atas pelaksanaan tugas di bidang pembinaan dan pembimbingan Warga Binaan pemasyarakatan, perawatan tahanan dan pengelolaan benda sitaan Negara.

rssmountain

RSSMountain